Setelah waktu yang diberikan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan terhadapat hasil perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Boyolali yaitu selama 3 hari dari tanggal 16 s.d 19 Mei 2010 ternyata tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Boyolali harus menetapkan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka besok pada hari Jum’at 21 Mei 2010 bertempat di Gedung PKPN Boyolali mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Adapun yang diundang dalam Rapat Pleno tersebut adalah pasangan calon, Muspida plus, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD, Sekwan, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan semua instansi terkait.
Dalam Keputusan KPU No. 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2010, setelah Penetapan Calon Terpilih KPU Kabupaten Boyolali menyerahkan Laporan Hasil Pemilukada Boyolali 2010 kepada DPRD Kabupaten Boyolali tanggal 22 s.d 26 Mei 2010. Laporan Hasil Pemilukada kemudian disampaikan ke Mendagri untuk pengesahan dari tanggal 27 Mei s.d 23 Mei 2010, selanjutnya persiapan pelantikan dari tanggal 24 Juni – 31 juli 2010. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Terpilih disesuaikan dengan akhir masa jabatan (AMJ) yaitu tanggal 1 Agustus 2010. (ADR)
Tinggalkan komentar